DIREKTORAT PENDIDIKAN ISLAM

Direktorat Pendidikan Islam

TUGAS

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Pendidikan Islam berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

FUNGSI

a. penyiapan perumusan dan penetapan visi, misi dan kebijakan teknis di bidang Pendidikan Islam
b. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang Pendidikan Islam
c. pelaksanaan kebijakan di bidang Pendidikan Islam
d. pemberian pembinaan teknis dan evaluasi pelaksana tugas
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

SUSUNAN ORGANISASI

1. Sekretariat Direktorat Jenderal
2. Direktorat Pendidikan Madrasah
3. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
4. Direktorat Pendidikan Tinggi Islam
5. Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah
6.
Kelompok Jabatan Fungsional

0 Response to "DIREKTORAT PENDIDIKAN ISLAM"

Posting Komentar